Rabu, 21 November 2012



WARGA NEGARA DAN
KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA, PENDUDUK,
DAN BUKAN PENDUDUK2
WARGA NEGARA
• Warga negara adalah anggota suatu negara
yang mempunyai kedudukan khusus
terhadap negaranya, yaitu hubungan hak
dan kewajiban yang bersifat timbal-balik
terhadap negara.
• Warga Negara adalah warga suatu negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
PENDUDUK DAN BUKAN
PENDUDUK
• Penduduk, adalah orang yang memiliki
domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah
negara itu, yang dapat dibedakan menjadi
warga negara asli dan warga negara asing
(WNA).
• Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing
yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa yang
diberikan negara melalui kantor imigrasi.3
KEWARGANEGARAAN
KEWARGANEGARAAN
• Istilah Kewarganegaraan (citizenship)
memiliki arti keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara
negara dengan warga negara.
• Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal
yang berhubungan dengan warga negara
•• Pengertiannya Pengertiannya dapat dapat dibedakan dibedakan menjadi menjadi::
• Kewarganegaraan dalam arti Yuridis dan
Sosiologis.
• Kewarganegaraan dalam arti Formil dan Materiil.4
KEWARGANEGARAAN
Yuridis dan Sosiologis
• Dalam arti Yuridis ditandai dengan adanya
ikatan ikatan hukum hukum antara antara orang orang-orang orang dengan dengan
negara. misalnya: akte kelahiran, surat
pernyataan, bukti kewarganegaraan, dll.
• Dalam arti Sosiologis, tidak ditandai dengan
ikatan hukum, melainkan ikatan emosional,
yang  yang lahir lahir dari dari penghayatan penghayatan warga warga negara negara
yang bersangkutan. Misalnya: ikatan
perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib,
ikatan sejarah, ikatan tanah air.
KEWARGANEGARAAN
Formil dan Materiil
• Dalam arti Formil menunjuk pada tempat
kewarganegaraan. Dalam Dalam sistematika sistematika
hukum, masalah kewarganegaraan berada
pada hukum publik.
• Dalam arti Materiil menunjuk pada akibat
dari status kewarganegaraan, yaitu adanya
hak hak dan dan kewajiban kewajiban warga warga negara negara.5
ASAS KEWARGANEGARAAN
Berdasarkan aspek Kelahiran:
•• Asas  Asas ius ius-sanguinis sanguinis ((asas keturunan atau  asas keturunan atau
hubungan darah)
Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh
karena hubungan darah dengan orang tuanya
(berdasarkan keturunan dari orang tersebut).
Seseorang adalah warga negara X karena orang
tuanya warga negara X.
• Asas ius-soli (asas daerah kelahiran)
Kewarganegaraan seseorang ditentukan dari
tempat di mana orang tersebut dilahirkan.
ASAS KEWARGANEGARAAN
(Lanjutan)
Berdasarkan aspek perkawinan:
• Asas Persamaan Hukum
asas kewarganegaraan yang diperoleh atas adanya
pemahaman dan komitmen yang sama dari suami
dan istri untuk menjalankan hukum yang sama.
Status kewarganegaraan suami-istri adalah sama.
• Asas Persamaan Derajat
asas yang ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak
menyebabkan perubahan status kewarganegaraan
masing-masing pihak. Oleh karena itu suami
ataupun istri dapat memilih kewarganegaraan asal.6
UNSUR-UNSUR
KEWARGANEGARAAN
• unsur yang menentukan status
kewarganegaraan kewarganegaraan  yaitu: , yaitu:
• Unsur darah atau keturunan (ius
sanguinis)
• Unsur daerah tempat lahir (ius soli)
• Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)7
STATUS KEWARGANEGARAAN
• Apatride (tidak memiliki status kewarganegaraan)
• Bippatride ((memiliku dua kewarg g ) ganegaraan)
• Multipatride (memiliki lebih dari dua status
kewarganegaraan)
hak opsi yaitu untuk memilih dan mengajukan
kehendak menjadi warga negara dari suatu negara,
atau sebaliknya adalah
hak repudiasi yaitu hak menolak pemberian
kewarganegaraan dari suatu negara.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA
Hak Warga Negara
• Hak warga negara adalah sesuatu yang dapat
dimiliki oleh warga negara dari negaranya.
• Hak warga negara ini diperoleh dari negara
seperti hak untuk hidup secara layak, dan
aman, pelayanan dan hal lain yang diatur
dalam undang-undang.
Kewajiban Warga Negara
• Kewajiban warga negara ditetapkan oleh
undang-undang seperti untuk membela
negara, menaati undang-undang dan
sebagainya.8
WARGA NEGARA INDONESIA
• Yang menjadi warga negara adalah
orang orang-orang orang bangsa bangsa Indonesia  Indonesia asli asli dan dan
orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara (pasal 26 ayat 1)
• Warga Negara Indonesia diatur dalam
UU No UU No  12  . 12 Tahun Tahun 2006 2006 tentang tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia
ASAS KEWARGANEGARAAN
INDONESIA
1. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan keturunan bukan bukan negara negara tempat tempat kelahiran kelahiran;;
2. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang
menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara
tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi
anak-anak sesuai dengana ketentuan yang diatur
dalam undang-undang;
3. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang
menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap
orang;
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas
yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam undang-undang.9
IUS SOLI
ASAS
KEWARGANEGARAAN
INDONESIA
IUS
SANGUINIS
KEWARGANEGARAAN
GANDA
TERBATAS
KEWARGANEGARAAN
TUNGGAL
HAK WARGA NEGARA INDONESIA
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
22. HH kak bb ik t erserikat, bb k l erkumpul sertta mengell k uarkan
pikiran: Warga negara juga memiliki hak “kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang” (pasal 28)
3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal
28A).
4. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan keturunan melalui melalui perkawinan perkawinan yang  yang sah sah ((pasal pasal 28B  28B
ayat 1).
5. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi”. (pasal 28B ayat 2)10
HAK WARGA NEGARA INDONESIA
(Lanjutan)
6. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat mendapat pendidikan pendidikan, ilmu ilmu pengetahuan pengetahuan dan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
(pasal 28C ayat 1)
7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
8. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian kepastian hukum hukum yang  yang adil adil serta serta perlakuan perlakuan yang  yang sama sama
di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
9. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(pasal 28D ayat 2).
HAK WARGA NEGARA INDONESIA
(Lanjutan)
10. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan. (pasal 28D ayat 3)
1111. HH kak attas stt t   atus kkewarganegaraan ((pasall 28D  28D ayatt 4) 4)
12. Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal d wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(pasal 28E ayat 1)
13. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatt kakan piki ikiran ddan sikikap, sesuaii ddengan hh ti ati
nuraninya (pasal 28E ayat 2)
14. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3)11
HAK WARGA NEGARA INDONESIA
(Lanjutan)
15. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya sosialnya, serta serta berhak berhak untuk untuk mencari mencari, memperoleh memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia. (pasal 28F ayat 1)
16. Hak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau atau tidak tidak berbuat berbuat sesuatu sesuatu yang  yang merupakan merupakan hak hak asasi asasi. .
(pasal 28G ayat 1)
17. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik negara lain. (pasal 28G ayat
2)
HAK WARGA NEGARA INDONESIA
(Lanjutan)
18. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan. (pasal 28H ayat 1)
19. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(pasal 28H ayat 2)
20. Hak atas jaminan sosial yang memungkinakan
pengembbangan di di i rinya secara utt huh sebb i agai manusiia
yang bermartabat (pasal 28H ayat 3)
21. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapapun. (pasal 28H ayat 4)12
HAK WARGA NEGARA INDONESIA
(Lanjutan)
22. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hh kukum, ddan hh kak untt kuk tidtid kak dit dit t t untut attas ddasar hh kukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
23. Hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
adasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (pasal 28I
ayat 2)
24. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(pasal 28I ayat 3).
25. Hak kemerdekaan memeluk agama: “Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa” (pasal 29 ayat 1), dan “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.” (pasal 29 ayat 2)
HAK WARGA NEGARA INDONESIA
(Lanjutan)
26. “Setiap Warga negara berhak mendapat pendidikan”
(pasal 31 ayat 1)
27. Hak untuk mendapatkan Kesejahteraan sosial: pasal 33
UUD 1945 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5):
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.13
HAK WARGA NEGARA INDONESIA
(Lanjutan)
4. Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi denngan
prinsip kebersamaan, effisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pasal pasal ini ini diatur diatur dalam dalam undang undang-undang undang.
28. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial: pasal
34 ayat 1 UUd 1945 menjelaskan: “Fakir miskin
dananak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
INDONESIA
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga negara
bbersamaan kk d d k edudukannya di di dd l alam hh kukum ddan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara”.
33. Wajib Wajib menghormati menghormati hak hak asasi asasi manusia manusia orang orang lain lain  .
Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusi orangn lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.”14
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
INDONESIA
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan:
“Dalam Dalam menjalankan menjalankan hak hak dan dan kebebasannya kebebasannya, , setiap setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan makasud semata-mat
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.”
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “tiaptiap tiap warga warga negara negara berhak berhak dan dan wajib wajib ikut ikut serta serta dalam dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
6. Wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 31 ayat 2
menyatakan; “Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA
Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban
warga warga negara negara, , negara negara memiliki memiliki tugas tugas dan dan
tanggung jawab sebagai berikut:
1. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
memeluk agamanya (pas 29 ayat 2)
2. Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan
khususnya pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
3. Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan
menyeleng menyeleng-garakan garakan satu satu sistem sistem pendidikan pendidikan nasional nasional
(pasal 31 ayat 3)
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara
dan belanja daerah (pasal 31 ayat 4) 15
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa bangsa untuk untuk kemajuan kemajuan peradaban peradaban serta serta kesejahteraan kesejahteraan umat umat
manusia (pasal 31 ayat 5)
6. Negara memajukan kebudayaan manusia ditengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan
memelihara dana mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(pasal 32 ayat 1)
7. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
kekayaan kebudayaan nasional. (pasal 32 ayat 2)
8. Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi
negara danmenguasai hidup orang banyak (pasal 33 ayat 2)
9. Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam demi
kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3)
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA
10. Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan
anak anak-anak anak terlantar terlantar ((pasal pasal 34  34 ayat ayat 1) 1)
11. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial
bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan (pasal 34 ayat 2)
12. Negara bertanggungjawab atas persediaan
fasilitas fasilitas pelayanan pelayanan kesehatan kesehatan dan dan fasilitas fasilitas
pelayanan umum yang layak (pasal 34 ayat 3)

Tidak ada komentar: