Minggu, 25 November 2012

                          TUGAS KULIAH BAHASA ARAB



BAHASA ARAB

 

stkip













Makalah
Disusun dan diajukan sebagai tugas terstruktur
Mata Kuliah    :    Bahasa Arab 1
Pengampu        :    Isro, M.Ag

     Di susun Oleh :
Nama   : Muhamad Ja’far Sidiq
NIM     : 40212098
Prodi    : PGSD


SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
( STKIP ) ISLAM BUMIAYU
TAHUN 2012/2013
DAFTAR ISI

Cover ------------------------------------------------------------------------------- 1
Daftar Isi  ---------------------------------------------------------------------------- 2
Bab I  Pendahuluan ----------------------------------------------------------------- 3
            A. Latar Belakang  ---------------------------------------------------------- 3
            B. Tujuan Pembahasan  ----------------------------------------------------- 3
            C. Lingkup Pembahsan  ---------------------------------------------------- 3
Bab II  Pembahasan  ----------------------------------------------------------------- 4
            Pengelompokan bahasa Arab  ----------------------------------------------- 4
A.     Bahasa Arab Klasik------------------------------------------------------ 5
B.     Bahasa Arab Standart Modern------------------------------------------- 6
C.     Bahasa Arab Dialek ( Ammiyah )---------------------------------------- 7
Bab III      Kesimpulan dan Saran --------------------------------------------------- 8
A.    Kesimpulan -------------------------------------------------------------- 8
B.     Saran --------------------------------------------------------------------- 8

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

B.      Tujuan Pembahasan

a.      Dapat mengetahui tentang tingkatan bahasa Arab.
b.      Beberapa perbedaan dialek di negara Timur Tengah.
c.       Penggunaan bahasa Arab.

C.      Lingkup  Pembahasan

Ruang lingkup pembahasan makalah ini meliputi tata cara penggunaan bahasa Arab diberbagai Negara dan penggunaan bahasa Arab di lingkup yang lebih kecil.







BAB II
PEMBAHASAN

Dewasa ini bahasa arab dibagi atas tiga kelompok yaitu bahasa arab klasik, bahasa  arab standard dan bahasa dialek/ammiyah. Namun adapula linguis arab yang membagi bahasa arab ke dalam bahasa arab fusha, yang mencakup fusha klasik, fusha standard dan fusha ammiyah.
Persamaan bahasa arab fusha klasik dan standar adalah keduanya memiliki sistem aksara yang sama dan tidak digunakan dalam kehidupan sehari-hari oleh kalangan awam. Adapun perbedaannya adalah bahwa bahasa arab klasik dipakai dalam karya-karya budaya arab seperti kesustrasastraan, filsafat, kedokteran dan sebagainya. dalam bahasa itu al quran diturunkan. Semua buku agama yang ditulis para  ulama mengginakan bahasa arab klasik. Sedangkan bahasa arab standar selalu dipakai dalam acara-acara resmi, dalam media massa, dalam sekolah-sekolah, seminar dan sebagainya. Bahasa arab standar fusha adalah bahasa yang menggambarkan berbagai aspek kehidupan modern karena banyak mengambil kata-kata baru dari peradaban Barat.
Bahasa arab ammiyah dikenal dengan istilah dialek yang dipergunakan dalam percakapan sehari-hari dan sifatnya tidak formal seperti di rumah, pasar dan sebagainya. Perbedaanya dengan bahasa arab standar adalah terletaqk pada kosaa kata yang sangat diwarnai dengan sifat lokal seperti dialek kairo, dialek Saudi dan dialek palestina dan sebagainya.




A.    Bahasa Arab Klasik
Bahasa Arab klasik dikenal dengan bahasa Al Qur’an dan bahasa kitab-kitab klasik. Bahasa arab klasik ialah bahasa Al Qur´an dan bahasa yang dipakai oleh tokoh-tokoh pujangga dan penyair, seperti Al Mutanabbi, Ibnu Khaldun, dsb.  Varietas ini sama dengan bahasa yang digunakan oleh masyarakat di zaman Rasulullah.
Bahasa Arab klasik telah dipergunakan di jazirah Arabia untuk kurun waktu sedikitnya 2000 tahun. Bahasa Arab Klasik adalah bahasa formal yang dipergunakan di kawasan Hejaz sekitar 1500 tahun yang lalu. Catatan tertulis yang berkaitan dengan penggunaan bahasa Arab klasik sampai saat ini masih terdapat, termasuk di dalamnya syair-syair Arab yang amat terkenal pada masa pra islam (600 AD). Al Quran pun diturunkan dalam bahasa Arab klasik tersebut, hal yang menjadi alasan utama mengapa bahasa ini dapat menjaga keasliannya sepanjang abad .Bangsa Arab menyadari betul bahwa bahasa Arab klasik ini merupakan bagian penting dari kebudayaan mereka. Sepanjang sejarah Islam bahasa Arab Klasik ini merupakan bahasa resmi negara, yang dipergunakan di dunia peradilan tinggi, birokrasi dan pendidikan. Kesusasteraan Arab pun tertuang sebagian besar dalam bahasa Arab klasik (fasih). Dan penguasaan bahasa Arab klasik dan penyampainnya dalam bentuk tulisan dan percakapan akan selalu mengundang penghormatan dan rasa kagum.
Bahasa Arab klasik mana telah bertahan untuk kurun waktu lebih dari 1400 tahun, dan menyebar diseluruh kawasan, begitu juga di pergunakan oleh bangsa bangsa yang berbeda.  Berikut beberapa alasan bahasa Arab mampu menjaga eksistensinya.
1.      Keberadaan Kitab suci Al Quran sebagai model tertulis daripada Arab klasik. Dimana Al-Quran selalu di baca, di perdengarkan, dianalisa dan dipelajari setiap saat oleh ummat islam diseluruh dunia sepanjang abad.
2.      Kekokohan daripada kaidah kaidah bahasa yang ada dalam Arab klasik, disamping selalu adanya usaha usaha untuk mempelajari dan menguasai dengan baik kaidah kaidah tersebut, merupakan salah satu faktor daripada kelestarian bahasa Arab klasik tersebut sampai saat ini.
B.     Bahasa Arab Standard Modern (MSA)
Bahasa Arab Standard Modern (MSA), sebagaimana namanya menunjukkan bahasa ini merupakan counterpart yang setara dengan bahasa klasik Arab tersebut diatas, dan merupakan bahasa resmi dari 22 negara Arab, baik untuk percakapan maupun tulisan. Perbedaan yang utama antara MSA dan Arab klasikal hanya terletak pada perkembangan perbendaharaan kata, dimana dalam bahas Arab modern perbendaharaan kata mengiringi perkembangan jaman, sedang pada klasik Arab mengacu pada adat kebiasaan lama. Setiap orang Arab yang melakukan komunikasi dengan orang Arab dari daerah lain selalu menggunakan bahasa ini. Orang-orang terpelajar pun selalu lebih banyak memakainya.Bahasa Arab Standard Modern yang sangat luas digunakan ini mencakup istilah berbagai variasi bahasa Arab, baik berbentuk ucapan maupun tulisan seperti dalam dunia pendidikan, media massa (termasuk surat kabar, radio, televisi dan internet), kuliah umum, pengumuman dan periklanan. Jadi bahasa Arab standar moderen adalah bahasa Arab klasik yang dibumbui dengan elemen-elemen modern.
Bahasa Arab modern (MSA) , telah mendapatkan status yang amat tinggi bagi bangsa Arab, karena bahasa ini sangat mirip dengan bahasa Arab klasik tersebut diatas. Dan oleh sebab itu penggunaan bahasa ini merupakan ciri ketinggian budaya dan pendidikan. Kemahiran bertutur kata dalam bahasa Arab modern (MSA) ini merupakan ciri kecendekiawanan seseorang. dan yang terpenting adalah bahwa bahasa Arab modern ini telah menjadi satu satunya alat pemersatu bangsa bangsa Arab di dunia Arab.





C.    Bahasa Arab Dialek (Ammiyah)
Varietas bahasa Arab ini adalah bahasa dialek daerah setempat. Bahasa inilah yang diperoleh setiap dalam komunitas Arab sejak masa kana-kanak, dipakai dalam percakapan sehari-hari oleh setiap orang, baik terpelajSar maupun yang buta huruf.
Bahasa Arab Dialek atau "Al-'Arabiyyah Al-'Ammiyah" adalah bahasa Arab yang dipakai dalam percakapan sehari-hari di dunia Arab, dan amat berbeda dengan Bahasa Arab tulisan. Perbedaan dialek paling utama ialah antara Afrika Utara (Magribi) dan bagian Timur Tengah (Hijaz). Faktor yang menyebabkan perbedaan dialek bahasa Arab ialah pengaruh substrat (bahasa yang digunakan sebelum bahasa Arab datang). Seperti misalnya pada kata yakūn (artinya "itu"), di Irak disebut aku, di Palestina fih, dan di Magribi disebut kayən. Daftar dialek utama di Arab adalah sebagai berikut:
1.   Dialek Mesir مصري            : Dipakai oleh sekitar 76 juta rakyat Mesir.
2.   Dialek Maghribiمغربي       : Dipakai oleh sekitar 20 juta rakyat Afrika Utara.
3.   Dialek Levantine                : Disebut juga Dialek Syam. Dipakai di Syria,  Palestina, Lebanon dan Gereja Maronit Siprus.
4.   Dialek Iraq  عراقي              : Mempunyai perbedaan khusus, yaitu perbedaan dialek di utara dan selatan Iraq
5.   Dialek Arab Timur بحريني : Dipakai di Oman, di Arab Saudi dan di Irak bagian Barat.
6.   Dialek Teluk خليجي     : Dipakai di daerah Teluk, yaitu di Qatar, Uni Emirat Arab dan Saudi Arabia.
Sementara beberapa dialek lainnya adalah:
1.   Hassānīya حساني                : Dipakai di Mauritania dan Sahara Barat
2.   Dialek Sudan سوداني         : Dipakai di Sudan dan Chad
3.   Dialek Hijazi حجازي            : Dipakai di daerah barat dan utara Arab Saudi dan timur Yordania
4.   Dialek Najd نجدي               : Dipakai di NajdArab Saudi
5.   Dialek Yamani يمني          : Dipakai di Yaman
6.   Dialek Andalus أندلسي      : Dipakai di Andalus sampai abad ke-17
7.   Dialek Sisilia سقلي            : Dipakai di Sisilia.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
Meskipun dalam kenyataanya banyak farian dalam bahasa Arab namun dari semua itu masih terdapat pemersatu dalam komunikasi dan bersifat sangat kuat sehingga dapat mempersatukan bangsa-bangsa dibagian Timur Tengah. Selain itu juga Bahasa Arab sndiri telah diakui oleh Dunia sebagai Bahasa Internasional.
B.     Saran
Dari kesimpulan diatas, saya menyarankan agar pembelajaran bahasa Arab dapat
ditanamkan sejak dini agar anak dapat mengetahui dan lebih faham tentang Agama serta tidak kaget dengan perkembangan globalisasi yang terjadi kelak,sebab bahasa aArab sendiri telah mendunia atau telah menjadi bahasa Internasional.

TUGAS ARTIKEL 
Pengertian dari hardware atau dalam bahasa indonesia-nya disebut juga dengan nama “perangkat keras” adalah salah satu komponen dari sebuah komputer yang sifat alat nya bisa dilihat dan diraba secara langsung atau yang berbentuk nyata, yang berfungsi untuk mendukung proses komputerisasi.
prosesor
Hardware dapat bekerja berdasarkan perintah yang telah ditentukan ada padanya, atau yang juga disebut dengan dengan istilah instruction set. Dengan adanya perintah yang dapat dimengerti oleh hardware tersebut, maka hardware tersebut dapat melakukan berbagai kegiatan yang telah ditentukan oleh pemberi perintah.
Secara fisik, Komputer terdiri dari beberapa komponen yang merupakan suatu sistem. Sistem adalah komponen-komponen yang saling bekerja sama membentuk suatu kesatuan. Apabila salah satu komponen tidak berfungsi, akan mengakibatkan tidak berfungsinya proses-proses yang ada komputer dengan baik. Komponen komputer ini termasuk dalam kategori elemen perangkat keras (hardware). Berdasarkan fungsinya, perangkat keras komputer dibagi menjadi :
1. input divice (unit masukan)
2. Process device (unit Pemrosesan)
3. Output device (unit keluaran)
4. Backing Storage ( unit penyimpanan)
5. Periferal ( unit tambahan)
Komponen dasar pada komputer terdiri dari input, process, output dan storage. Input device terdiri dari keyboard dan mouse, Process device adalah microprocessor (ALU, Internal Communication, Registers dan control section), Output device terdiri dari monitor dan printer, Storage external memory terdiri dari harddisk, Floppy drive, CD ROM, Magnetic tape. Storage internal memory terdiri dari RAM dan ROM. Sedangkan komponen Periferal Device merupakan komponen tambahan atau sebagai komponen yang belum ada atau tidak ada sebelumnya. Komponen Periferal ini contohnya : TV Tuner Card, Modem, Capture Card.
1. Unit Masukan ( Input Device )
Unit ini berfungsi sebagai media untuk memasukkan data dari luar ke dalam suatu memori dan processor untuk diolah guna menghasilkan informasi yang diperlukan. Input devices atau unit masukan yang umumnya digunakan personal computer (PC) adalah keyboard dan mouse, keyboard dan mouse adalah unit yang menghubungkan user (pengguna) dengan komputer. Selain itu terdapat joystick, yang biasa digunakan untuk bermain games atau permainan dengan komputer. Kemudian scanner, untuk mengambil gambar sebagai gambar digital yang nantinya dapat dimanipulasi. Touch panel, dengan menggunakan sentuhan jari user dapat melakukan suatu proses akses file. Microphone, untuk merekam suara ke dalam komputer.
Data yang dimasukkan ke dalam sistem komputer dapat berbentuk signal input dan maintenance input. Signal input berbentuk data yang dimasukkan ke dalam sistem komputer, sedangkan maintenance input berbentuk program yang digunakan untuk mengolah data yang dimasukkan. Jadi Input device selain digunakan untuk memasukkan data dapat pula digunakan untuk memasukkan program. Berdasarkan sifatnya, peralatan input dapat digolongkan menjadi dua yaitu :
• Peratalan input langsung, yaitu input yang dimasukkan langsung diproses oleh alat pemroses. Contohnya : keyboard, mouse, touch screen, light pen, digitizer graphics tablet, scanner.
• Peralatan input tidak langsung, input yang melalui media tertentu sebelum suatu input diproses oleh alat pemroses. Contohnya : punched card, disket, harddisk.
Unit masukan atau peralatan input ini terdiri dari beberapa macam peranti yaitu :
a. Keyboard
Keyboard merupakan unit input yang paling penting dalam suatu pengolahan data dengan komputer. Keyboard dapat berfungsi memasukkan huruf, angka, karakter khusus serta sebagai media bagi user (pengguna) untuk melakukan perintah-perintah lainnya yang diperlukan, seperti menyimpan file dan membuka file. Penciptaan keyboard komputer berasal dari model mesin ketik yang diciptakan dan dipatentkan oleh Christopher Latham pada tahun 1868, Dan pada tahun 1887 diproduksi dan dipasarkan oleh perusahan Remington. Keyboard yang digunakanan sekarang ini adalah jenis QWERTY, pada tahun 1973, keyboard ini diresmikan sebagai keyboard standar ISO (International Standar Organization). Jumlah tombol pada keyboard ini berjumlah 104 tuts. Keyboard sekarang yang kita kenal memiliki beberapa jenis port, yaitu port serial, ps2, usb dan wireless.
gambar-211.jpg
keyboard qwerty

Jenis-Jenis Keyboard :
1.) QWERTY
2.) DVORAK
3.) KLOCKENBERG
Keyboard yang biasanya dipakai adalah keyboard jenis QWERTY, yang bentuknya ini mirip seperti tuts pada mesin tik. Keyboard QWERTY memiliki empat bagian yaitu :
1. typewriter key
2. numeric key
3. function key
4. special function key.
b. Mouse
Mouse adalah salah unit masukan (input device). Fungsi alat ini adalah untuk perpindahan pointer atau kursor secara cepat. Selain itu, dapat sebagai perintah praktis dan cepat dibanding dengan keyboard. Mouse mulai digunakan secara maksimal sejak sistem operasi telah berbasiskan GUI (Graphical User Interface). sinyal-sinyal listrik sebagai input device mouse ini dihasilkan oleh bola kecil di dalam mouse, sesuai dengan pergeseran atau pergerakannya. Sebagian besar mouse terdiri dari tiga tombol, umumnya hanya dua tombol yang digunakan yaitu tombol kiri dan tombol kanan. Saat ini mouse dilengkapi pula dengan tombol penggulung (scroll), dimana letak tombol ini terletak ditengah. Istilah penekanan tombol kiri disebut dengan klik (Click) dimana penekanan ini akan berfungsi bila mouse berada pada objek yang ditunjuk, tetapi bila tidak berada pada objek yang ditunjuk penekanan ini akan diabaikan. Selain itu terdapat pula istilah lainnya yang disebut dengan menggeser (drag) yaitu menekan tombol kiri mouse tanpa melepaskannya dengan sambil digeser. Drag ini akan mengakibatkan objek akan berpindah atau tersalin ke objek lain dan kemungkinan lainnya. Penekanan tombol kiri mouse dua kali secara cepat dan teratur disebut dengan klik ganda (double click) sedangkan menekan tombol kanan mouse satu kali disebut dengan klik kanan (right click)Mouse terdiri dari beberapa port yaitu mouse serial, mouse ps/2, usb dan wireless.
mouse
perangkat mouse
Mouse Wireless
c. Touchpad
Unit masukkan ini biasanya dapat kita temukan pada laptop dan notebook, yaitu dengan menggunakan sentuhan jari. Biasanya unit ini dapat digunakan sebagai pengganti mouse. Selain touchpad adalah model unit masukkan yang sejenis yaitu pointing stick dan trackball.
gambar-213a.jpg
Touch Pad
gambar-213b.jpg
Touch Pad Track Ball
gambar-213c.jpg
Pointing Stick
d. Light Pen
Light pen adalah pointer elektronik yang digunakan untuk modifikasi dan men-design gambar dengan screen (monitor). Light pen memiliki sensor yang dapat mengirimkan sinyal cahaya ke komputer yang kemudian direkam, dimana layar monitor bekerja dengan merekam enam sinyal elektronik setiap baris per detik.
gambar-214.jpg
perangkat Light Pen
e. Joy Stick dan Games Paddle
Alat ini biasa digunakan pada permainan (games) komputer. Joy Stick biasanya berbentuk tongkat, sedangkan games paddle biasanya berbentuk kotak atau persegi terbuat dari plastik dilengkapi dengan tombol-tombol yang akan mengatur gerak suatu objek dalam komputer.
gambar-215.jpg
Gambar Joy Stick dan Paddle Games
f. Barcode
Barcode termasuk dalam unit masukan (input device). Fungsi alat ini adalah untuk membaca suatu kode yang berbentuk kotak-kotak atau garis-garis tebal vertical yang kemudian diterjemahkan dalam bentuk angka-angka. Kode-kode ini biasanya menempel pada produk-produk makanan, minuman, alat elektronik dan buku. Sekarang ini, setiap kasir di supermarket atau pasar swalayan di Indonesia untuk mengidentifikasi produk yang dijualnya dengan barcode.
gambar-217.jpg
Barcode Reader
gambar-216.jpg
contoh barcode
Gambar Barcode
g. Scanner
Scanner adalah sebuah alat yang dapat berfungsi untuk meng copy atau menyalin gambar atau teks yang kemudian disimpan ke dalam memori komputer. Dari memori komputer selanjutnya, disimpan dalam harddisk ataupun floppy disk. Fungsi scanner ini mirip seperti mesin fotocopy, perbedaannya adalah mesin fotocopy hasilnya dapat dilihat pada kertas sedangkan scanner hasilnya dapat ditampilkan melalui monitor terlebih dahulu sehingga kita dapat melakukan perbaikan atau modifikasi dan kemudian dapat disimpan kembali baik dalam bentuk file text maupun file gambar. Selain scanner untuk gambar terdapat pula scan yang biasa digunakan untuk mendeteksi lembar jawaban komputer. Scanner yang biasa digunakan untuk melakukan scan lembar jawaban komputer adalah SCAN IR yang biasa digunakan untuk LJK (Lembar Jawaban Komputer) pada ulangan umum dan Ujian Nasional. Scan jenis ini terdiri dari lampu sensor yang disebut Optik, yang dapat mengenali jenis pensil 2B. Scanner yang beredar di pasaran adalah scanner untuk meng-copy gambar atau photo dan biasanya juga dilengkapi dengan fasilitas OCR (Optical Character Recognition) untuk mengcopy atau menyalin objek dalam bentuk teks.
gambar-218.jpg
Scanner
Saat ini telah dikembangkan scanner dengan teknologi DMR (Digital Mark Reader), dengan sistem kerja mirip seperti mesin scanner untuk koreksi lembar jawaban komputer, biodata dan formulir seperti formulir untuk pilihan sekolah. Dengan DMR lembar jawaban tidak harus dijawab menggunaan pensil 2 B, tapi dapat menggunakan alat tulis lainnya seperti pulpen dan spidol serta dapat menggunakan kertas biasa.
h. Kamera Digital
Perkembangan teknologi telah begitu canggih sehingga komputer mampu menerima input dari kamera. Kamera ini dinamakan dengan Kamera Digital dengan kualitas gambar lebih bagus dan lebih baik dibandingkan dengan cara menyalin gambar yang menggunakan scanner. Ketajaman gambar dari kamera digital ini ditentukan oleh pixel-nya. Kemudahan dan kepraktisan alat ini sangat membantu banyak kegiatan dan pekerjaan. Kamera digital tidak memerlukan film sebagaimana kamera biasa. Gambar yang diambil dengan kamera digital disimpan ke dalam memori kamera tersebut dalam bentuk file, kemudian dapat dipindahkan atau ditransfer ke komputer. Kamera digital yang beredar di pasaran saat ini ada berbagai macam jenis, mulai dari jenis kamera untuk mengambil gambar statis sampai dengan kamera yang dapat merekan gambar hidup atau bergerak seperti halnya video.
gambar-219.jpg
kamera digital
i. Mikropon dan Headphone
Unit masukan ini berfungsi untuk merekam atau memasukkan suara yang akan disimpan dalam memori komputer atau untuk mendengarkan suara. Dengan mikropon, kita dapat merekam suara ataupun dapat berbicara kepada orang yang kita inginkan pada saat chating. Penggunaan mikropon ini tentunya memerlukan perangkat keras lainnya yang berfungsi untuk menerima input suara yaitu sound card dan speaker untuk mendengarkan suara.
gambar-220.jpg
headphone
j. Graphics Pads
Teknologi Computer Aided Design (CAD) dapat membuat rancangan bangunan, rumah, mesin mobil, dan pesawat dengan menggunakan Graphics Pads. Graphics pads ini merupakan input masukan untuk menggambar objek pada monitor. Graphics pads yang digunakan mempunyai dua jenis. Pertama, menggunakan jarum (stylus) yang dihubungkan ke pad atau dengan memakai bantalan tegangan rendah, yang pada bantalan tersebut terdapat permukaan membrane sensitif sentuhan ( touch sensitive membrane surface). Tegangan rendah yang dikirimkan kemudian diterjemahkan menjadi koordinat X – Y. Kedua, menggunakan bantalan sensitif sentuh ( touch sensitive pad) tanpa menggunakan jarum. Cara kerjanya adalah dengan meletakkan kertas gambar pada bantalan, kemudian ditulisi dengan pensil.
graphics_pads

2. Process device (unit Pemrosesan)
Power Supplay
Lower supplay menyediakan arus listrik untuk berbagai peralatan CPU power supplay mengkonversi listrik dan menyediakan aliran listrik tetap untuk digunakan komputer. Kualitas power supplay menentukan kwalitas kinerja komputer. Daya sebesar 300-400 wat yang disalurkan power supplay biasanya cukup bagi komputer yang digunakan untuk pengetikan ataupun grafik. Sementara, daya 400-500 watt dibutuhkan jika komputer bekerja menggunakan banyak menggunakan Periferal ( unit tambahan).
power supply
RAM (Random Access Memory) – Memory
RAM merupakan singkatan dari Random Access Memory biasanya disebut dengan istilah pendek yaitu Memori. Memory atau RAM merupakan sebuah perangkat keras komputer yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan data sementara. Memory bekerja dengan menyimpan dan menyuplai data-data penting yg dibutuhkan Processor dengan cepat untuk diolah menjadi informasi. pengertian ram lebih detail klik di sini
RAM
Kartu grafis (unit keluaran)
Kartu grafis, atau kartu video adalah kartu ekspansi yang berfungsi untuk menciptakan dan menampilkan tampilan-tampilan di layar. Kartu grafis ini terdiri dari rangkaian komponen elektronika. Biasanya tertancap pada slot di papan utama CPU pada komputer. Beberapa kartu grafis menawarkan fungsi lain, seperti menangkap video, dan adaptor untuk penala TV, menguraikan MPEG-2 dan MPEG-4, FireWire, dan menghubungkan menuju beberapa layar. Beberapa perusahaan yang membuat kartu grafis terkenal antara lain adalah ATI, Matrox, dan NVIDIA.
kartu grafis
Prosesor (unit pemprosesan)
Pengertian Prosesor, atau yang biasanya disebut dengan CPU, adalah otak dari komputer. Prosesor adalah komponen yang mengeksekusi perhitungan kompleks yang memungkinkan komputer untuk bisa digunakan menjelajah internet, memutar lagu di iTunes, dan menjalankan sistem operasi Anda, pengertian prosesor <– lengkap klik di sini
prosesor
Motherboard (unit pemprosesan)
Motherboard atau Papan induk adalah papan sirkuit tempat berbagai komponen elektronik saling terhubung, motherboard biasa disingkat dengan kata mobo. Pada motherboard inilah perangkat keras seperti Harddisk, ram, prosesor, kartu grafis, dan perangkat keras lain dihubungkan.
Motherboard yang banyak ditemui dipasaran saat ini adalah motherboard milik PC yang pertama kali dibuat dengan dasar agar dapat sesuai dengan spesifikasi PC IBM.
motherboard

3. Output device ( Unit keluaran )
Monitor
monitor komputer adalah salah satu jenis soft-copy device, karena keluarannya adalah berupa signal elektronik, dalam hal ini berupa gambar yang tampil di layar monitor. Gambar yang tampil adalah hasil pemrosesan data ataupun informasi masukan. Monitor memiliki berbagai ukuran layar seperti layaknya sebuah televisi. Tiap merek dan ukuran monitor memiliki tingkat resolusi yang berbeda. Resolusi ini lah yang akan menentukan ketajaman gambar yang dapat ditampilkan pada layar monitor. Jenis-jenis monitor saat ini sudah sangat beragam, mulai dari bentuk yang besar dengan layar cembung, sampai dengan bentuk yang tipis dengan layar datar (flat).
monitor
Printer
Printer merupakan sebuah perangkat keras yang dihubungkan pada komputer yang berfungsi untuk menghasilan cetakan baik berupa tulisan ataupun gambar dari komputer pada media kertas atau yang sejenisnya. Jenis printer ada tiga macam, yaitu jenis Printer Dot metrix, printer Ink jet, dan printer Laser jet. klik di sini –> pengertian printer lebih detail
printer
speaker
Sepaker di sini pengertiannya sama dengan speaker pada umumnya, Speaker adalah transduser yang mengubah sinyal elektrik ke frekuensi audio (suara) dengan cara menggetarkan komponennya yang berbentuk selaput.
speaker

4. Backing Storage ( unit penyimpanan)
Harddisk (HDD)
Harddisk bisa juga disebut Harddisk drive (HDD) atau hard drive (HD), Harddisk adalah sebuah salah satu perangkat keras komputer yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan data sekunder, di dalam harddisk berisi piringan magnetis. Harddisk pertama kali diciptakan oleh salah satu insinyur IBM, ia adalah Reynold Johnson pada tahun 1956. Harddisk yang juga dikenal dengan nama piringan keras ini pertama kali terdiri dari 50 piringan berukuran 2 kaki atau 0,6 meter, dengan kecepatan putaran mencapai 1.200 rpm (rotation per minute) dengan kapasitas penyimpanan 4,4 MB.
Data yang disimpan dalam harddisk tidak akan hilang ketika tidak diberi tegangan listrik. Dalam sebuah harddisk, biasanya terdapat lebih dari satu piringan untuk memperbesar kapasitas data yang dapat ditampung.
Dalam perkembangannya harddisk ukuran fiskiknya menjadi semakin tipis dan kecil namun memiliki daya tampung data yang sangat besar. Harddisk saat juga tidak hanya dapat terpasang di dalam perangkat (internal) tetapi juga dapat dipasang di luar perangkat (eksternal) dengan menggunakan kabel USB ataupun kabel lain yang mendukung.
harddisk

5. Periferal (unit tambahan)
Contoh perangkat keras komputer yang termasuk dalam unit tambahan atau periferal antara lain
Modem
pengertian Modulator adalah suatu rangkaian yang berfungsi melakukan proses modulasi, yaitu proses “menumpangkan” data pada frekuensi gelombang pembawa (carrier signal) ke sinyal informasi/pesan agar bisa dikirim ke penerima melalui media tertentu ( seperti media kabel atau udara), biasanya berupa gelombang sinus. Dalam hal ini sinyal pesan disebut juga sinyal pemodulasi. Data dari komputer yang berbentuk sinyal digital dirubah menjadi sinyal Analog, klik di sini untuk pengertian modem lebih detail

kartu suara
Kartu suara (Sound Card) adalah suatu perangkat keras komputer yang digunakan untuk mengeluarkan suara dan merekam suara. Pada awalnya, Sound Card hanyalah sebagai pelengkap dari komputer. Namun sekarang, sound card adalah perangkat wajib di setiap komputer. Dilihat dari cara pemasangannya, sound card dibagi 3:
- Sound Card Onboard, yaitu sound card yang menempel langsung pada motherboard komputer.
- Sound Card Offboard, yaitu sound card yang pemasangannya di slot ISA/PCI pada motherboard. Rata-rata, sekarang sudah menggunakan PCI
- Soundcard External, adalah sound card yang penggunaannya disambungkan ke komputer melalui port eksternal, seperti USB atau FireWire
kartu suara

Rabu, 21 November 2012






WARGA NEGARA DAN
KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA, PENDUDUK,
DAN BUKAN PENDUDUK2
WARGA NEGARA
• Warga negara adalah anggota suatu negara
yang mempunyai kedudukan khusus
terhadap negaranya, yaitu hubungan hak
dan kewajiban yang bersifat timbal-balik
terhadap negara.
• Warga Negara adalah warga suatu negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
PENDUDUK DAN BUKAN
PENDUDUK
• Penduduk, adalah orang yang memiliki
domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah
negara itu, yang dapat dibedakan menjadi
warga negara asli dan warga negara asing
(WNA).
• Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing
yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa yang
diberikan negara melalui kantor imigrasi.3
KEWARGANEGARAAN
KEWARGANEGARAAN
• Istilah Kewarganegaraan (citizenship)
memiliki arti keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara
negara dengan warga negara.
• Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal
yang berhubungan dengan warga negara
•• Pengertiannya Pengertiannya dapat dapat dibedakan dibedakan menjadi menjadi::
• Kewarganegaraan dalam arti Yuridis dan
Sosiologis.
• Kewarganegaraan dalam arti Formil dan Materiil.4
KEWARGANEGARAAN
Yuridis dan Sosiologis
• Dalam arti Yuridis ditandai dengan adanya
ikatan ikatan hukum hukum antara antara orang orang-orang orang dengan dengan
negara. misalnya: akte kelahiran, surat
pernyataan, bukti kewarganegaraan, dll.
• Dalam arti Sosiologis, tidak ditandai dengan
ikatan hukum, melainkan ikatan emosional,
yang  yang lahir lahir dari dari penghayatan penghayatan warga warga negara negara
yang bersangkutan. Misalnya: ikatan
perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib,
ikatan sejarah, ikatan tanah air.
KEWARGANEGARAAN
Formil dan Materiil
• Dalam arti Formil menunjuk pada tempat
kewarganegaraan. Dalam Dalam sistematika sistematika
hukum, masalah kewarganegaraan berada
pada hukum publik.
• Dalam arti Materiil menunjuk pada akibat
dari status kewarganegaraan, yaitu adanya
hak hak dan dan kewajiban kewajiban warga warga negara negara.5
ASAS KEWARGANEGARAAN
Berdasarkan aspek Kelahiran:
•• Asas  Asas ius ius-sanguinis sanguinis ((asas keturunan atau  asas keturunan atau
hubungan darah)
Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh
karena hubungan darah dengan orang tuanya
(berdasarkan keturunan dari orang tersebut).
Seseorang adalah warga negara X karena orang
tuanya warga negara X.
• Asas ius-soli (asas daerah kelahiran)
Kewarganegaraan seseorang ditentukan dari
tempat di mana orang tersebut dilahirkan.
ASAS KEWARGANEGARAAN
(Lanjutan)
Berdasarkan aspek perkawinan:
• Asas Persamaan Hukum
asas kewarganegaraan yang diperoleh atas adanya
pemahaman dan komitmen yang sama dari suami
dan istri untuk menjalankan hukum yang sama.
Status kewarganegaraan suami-istri adalah sama.
• Asas Persamaan Derajat
asas yang ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak
menyebabkan perubahan status kewarganegaraan
masing-masing pihak. Oleh karena itu suami
ataupun istri dapat memilih kewarganegaraan asal.6
UNSUR-UNSUR
KEWARGANEGARAAN
• unsur yang menentukan status
kewarganegaraan kewarganegaraan  yaitu: , yaitu:
• Unsur darah atau keturunan (ius
sanguinis)
• Unsur daerah tempat lahir (ius soli)
• Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)7
STATUS KEWARGANEGARAAN
• Apatride (tidak memiliki status kewarganegaraan)
• Bippatride ((memiliku dua kewarg g ) ganegaraan)
• Multipatride (memiliki lebih dari dua status
kewarganegaraan)
hak opsi yaitu untuk memilih dan mengajukan
kehendak menjadi warga negara dari suatu negara,
atau sebaliknya adalah
hak repudiasi yaitu hak menolak pemberian
kewarganegaraan dari suatu negara.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA
Hak Warga Negara
• Hak warga negara adalah sesuatu yang dapat
dimiliki oleh warga negara dari negaranya.
• Hak warga negara ini diperoleh dari negara
seperti hak untuk hidup secara layak, dan
aman, pelayanan dan hal lain yang diatur
dalam undang-undang.
Kewajiban Warga Negara
• Kewajiban warga negara ditetapkan oleh
undang-undang seperti untuk membela
negara, menaati undang-undang dan
sebagainya.8
WARGA NEGARA INDONESIA
• Yang menjadi warga negara adalah
orang orang-orang orang bangsa bangsa Indonesia  Indonesia asli asli dan dan
orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara (pasal 26 ayat 1)
• Warga Negara Indonesia diatur dalam
UU No UU No  12  . 12 Tahun Tahun 2006 2006 tentang tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia
ASAS KEWARGANEGARAAN
INDONESIA
1. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan keturunan bukan bukan negara negara tempat tempat kelahiran kelahiran;;
2. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang
menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara
tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi
anak-anak sesuai dengana ketentuan yang diatur
dalam undang-undang;
3. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang
menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap
orang;
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas
yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam undang-undang.9
IUS SOLI
ASAS
KEWARGANEGARAAN
INDONESIA
IUS
SANGUINIS
KEWARGANEGARAAN
GANDA
TERBATAS
KEWARGANEGARAAN
TUNGGAL
HAK WARGA NEGARA INDONESIA
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
22. HH kak bb ik t erserikat, bb k l erkumpul sertta mengell k uarkan
pikiran: Warga negara juga memiliki hak “kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang” (pasal 28)
3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal
28A).
4. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan keturunan melalui melalui perkawinan perkawinan yang  yang sah sah ((pasal pasal 28B  28B
ayat 1).
5. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi”. (pasal 28B ayat 2)10
HAK WARGA NEGARA INDONESIA
(Lanjutan)
6. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat mendapat pendidikan pendidikan, ilmu ilmu pengetahuan pengetahuan dan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
(pasal 28C ayat 1)
7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
8. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian kepastian hukum hukum yang  yang adil adil serta serta perlakuan perlakuan yang  yang sama sama
di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
9. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(pasal 28D ayat 2).
HAK WARGA NEGARA INDONESIA
(Lanjutan)
10. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan. (pasal 28D ayat 3)
1111. HH kak attas stt t   atus kkewarganegaraan ((pasall 28D  28D ayatt 4) 4)
12. Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal d wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(pasal 28E ayat 1)
13. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatt kakan piki ikiran ddan sikikap, sesuaii ddengan hh ti ati
nuraninya (pasal 28E ayat 2)
14. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3)11
HAK WARGA NEGARA INDONESIA
(Lanjutan)
15. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya sosialnya, serta serta berhak berhak untuk untuk mencari mencari, memperoleh memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia. (pasal 28F ayat 1)
16. Hak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau atau tidak tidak berbuat berbuat sesuatu sesuatu yang  yang merupakan merupakan hak hak asasi asasi. .
(pasal 28G ayat 1)
17. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik negara lain. (pasal 28G ayat
2)
HAK WARGA NEGARA INDONESIA
(Lanjutan)
18. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan. (pasal 28H ayat 1)
19. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(pasal 28H ayat 2)
20. Hak atas jaminan sosial yang memungkinakan
pengembbangan di di i rinya secara utt huh sebb i agai manusiia
yang bermartabat (pasal 28H ayat 3)
21. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapapun. (pasal 28H ayat 4)12
HAK WARGA NEGARA INDONESIA
(Lanjutan)
22. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hh kukum, ddan hh kak untt kuk tidtid kak dit dit t t untut attas ddasar hh kukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
23. Hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
adasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (pasal 28I
ayat 2)
24. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(pasal 28I ayat 3).
25. Hak kemerdekaan memeluk agama: “Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa” (pasal 29 ayat 1), dan “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.” (pasal 29 ayat 2)
HAK WARGA NEGARA INDONESIA
(Lanjutan)
26. “Setiap Warga negara berhak mendapat pendidikan”
(pasal 31 ayat 1)
27. Hak untuk mendapatkan Kesejahteraan sosial: pasal 33
UUD 1945 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5):
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.13
HAK WARGA NEGARA INDONESIA
(Lanjutan)
4. Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi denngan
prinsip kebersamaan, effisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pasal pasal ini ini diatur diatur dalam dalam undang undang-undang undang.
28. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial: pasal
34 ayat 1 UUd 1945 menjelaskan: “Fakir miskin
dananak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
INDONESIA
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga negara
bbersamaan kk d d k edudukannya di di dd l alam hh kukum ddan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara”.
33. Wajib Wajib menghormati menghormati hak hak asasi asasi manusia manusia orang orang lain lain  .
Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusi orangn lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.”14
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
INDONESIA
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan:
“Dalam Dalam menjalankan menjalankan hak hak dan dan kebebasannya kebebasannya, , setiap setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan makasud semata-mat
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.”
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “tiaptiap tiap warga warga negara negara berhak berhak dan dan wajib wajib ikut ikut serta serta dalam dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
6. Wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 31 ayat 2
menyatakan; “Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA
Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban
warga warga negara negara, , negara negara memiliki memiliki tugas tugas dan dan
tanggung jawab sebagai berikut:
1. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
memeluk agamanya (pas 29 ayat 2)
2. Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan
khususnya pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
3. Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan
menyeleng menyeleng-garakan garakan satu satu sistem sistem pendidikan pendidikan nasional nasional
(pasal 31 ayat 3)
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara
dan belanja daerah (pasal 31 ayat 4) 15
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa bangsa untuk untuk kemajuan kemajuan peradaban peradaban serta serta kesejahteraan kesejahteraan umat umat
manusia (pasal 31 ayat 5)
6. Negara memajukan kebudayaan manusia ditengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan
memelihara dana mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(pasal 32 ayat 1)
7. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
kekayaan kebudayaan nasional. (pasal 32 ayat 2)
8. Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi
negara danmenguasai hidup orang banyak (pasal 33 ayat 2)
9. Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam demi
kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3)
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA
10. Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan
anak anak-anak anak terlantar terlantar ((pasal pasal 34  34 ayat ayat 1) 1)
11. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial
bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan (pasal 34 ayat 2)
12. Negara bertanggungjawab atas persediaan
fasilitas fasilitas pelayanan pelayanan kesehatan kesehatan dan dan fasilitas fasilitas
pelayanan umum yang layak (pasal 34 ayat 3)